Penyidik Masih “Menguak” Dugaan Kasus Dana Ziswaf Rp.6,2 Miliar di BSI Krueng Raya Sabang

Kantor Koperasi Bangun Sejahtera Indonesia Gampong Kreung Raya Sabang.

Kecurigaan publik semakin menguat setelah sebagian dana diduga digunakan untuk pembelian tanah milik mantan Penjabat Keuchik Krueng Raya. Ironisnya, oknum yang sama disebut-sebut merupakan pihak yang sebelumnya menetapkan keberadaan Kelompok Berkah Sabang Indah melalui Surat Keputusan Keuchik pada awal Agustus 2024.

Tak berhenti di situ, dana Ziswaf tersebut juga diduga dialokasikan untuk pengadaan restoran apung, pembangunan di atas lahan milik mantan Pj Keuchik meskipun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengadaan lampu solar cell, sewa kantor, pembelian mobil pick up, hingga pembiayaan berbagai kebutuhan operasional lain seperti rapat dan pembersihan lahan.

BACA JUGA...  Para Anggota DPRK Sabang PADA rapat Paripurna Kerap Diwakili Kursi Kosong

Rangkaian penggunaan dana itu kini menjadi perhatian serius penyidik lantaran dinilai berpotensi menyimpang dari tujuan utama pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan umat.
Persoalan ini sebelumnya juga sempat memunculkan tanda tanya dari mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Sabang, Fakhri. Ia secara terbuka mengaku heran lantaran dana hibah telah lebih dahulu masuk ke rekening kelompok, sementara legalitas koperasi baru terbentuk beberapa bulan setelahnya.