NAGAN RAYA | MA – Yayasan APEL Green Aceh kembali melayangkan permohonan informasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, meminta penjelasan lengkap terkait rencana investasi senilai Rp200 triliun yang sebelumnya telah diumumkan. Jika tidak mendapatkan tanggapan sesuai aturan, organisasi ini mengancam akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum melalui Komisi Informasi Publik (KIP).
Permohonan kedua ini diajukan karena surat permohonan pertama yang dikirimkan belum mendapatkan jawaban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Surat ditujukan langsung kepada Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Syukur Tadu, menyampaikan bahwa pengumuman investasi bernilai sangat besar tersebut belum disertai rincian dokumen, termasuk nota kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar rencana tersebut. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
“Rakyat adalah pemilik hak atas tanah dan hutan di daerah ini, sehingga wajib mengetahui secara jelas rencana investasi berskala raksasa ini. Keterbukaan informasi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan kewajiban hukum, apalagi yang dibahas menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan masa depan daerah,” ujar Syukur, Selasa lalu.




