APEL Green Aceh Desak Transparansi Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Kordinator APEL Green Aceh Syukur Tadu.(Foto/mediaaceh.co.if/istimewa).

Pihak APEL menyatakan akan memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja terhitung sejak surat permohonan kedua disampaikan. Apabila dalam masa tersebut tidak ada jawaban atau penolakan untuk membuka akses dokumen, langkah selanjutnya adalah mengajukan keberatan dan gugatan ke KIP.

Syukur juga mempertanyakan keabsahan penghargaan yang baru saja diterima Pemkab Nagan Raya pada 4 Juni 2026, yaitu Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Menurutnya, penghargaan tersebut tidak akan bermakna jika dalam praktiknya akses terhadap dokumen publik justru tertutup.

BACA JUGA...  Pemkab Asel Kukuhkan Gampong Pulo Kambing Jadi Kampung Siaga Bencana 

“Kalau memang sudah terbuka, kenapa permohonan informasi tidak direspons? Apa yang sebenarnya dihargai? Keterbukaan yang tertulis saja atau keterbukaan yang nyata? Kami lihat sampai saat ini belum terbukti,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa hakikat keterbukaan informasi adalah menjamin demokrasi, akuntabilitas pemerintah, serta melindungi hak setiap warga negara untuk mengetahui arah dan kebijakan pembangunan daerahnya sendiri.(Maslow Kluet)