PT Ensem Lestari Diduga Cemari Lingkungan & Langgar Izin, Pemerintah Aceh Turunkan Tim Penyelidik

HIMAPAS menggelar aksi unjuk rasa, baru lalu.(Foto/mediaace.co.id/istimewa).

ACEH SINGKIL  | MA – PT Ensem Lestari diduga mencemari lingkungan dan melanggar ketentuan perizinan operasionalnya. Menanggapi keluhan dan aksi protes warga, Pemerintah Aceh melalui DPMPTSP resmi membentuk tim khusus untuk meninjau langsung kegiatan perusahaan itu di Aceh Singkil.

Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS), Sapriadi Pohan, menyampaikan hal ini, Kamis (25/6/2026).

BACA JUGA...  Pemerintah Diminta Bangun Terowongan Geurutee

“Keputusan ini tertuang dalam surat DPMPTSP Nomor 570/962 tertanggal 22 Juni 2026, yang menjadi tindak lanjut kesepakatan usai aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh,” jelasnya.

Massa aksi menuntut pemerintah menurunkan tim lintas instansi guna memeriksa dugaan pencemaran lingkungan serta pelanggaran izin yang dilakukan perusahaan. Pemerintah pun meminta setiap dinas terkait mengirimkan dua personel untuk bergabung dalam tim peninjau.

BACA JUGA...  Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Diumumkan, Ketua DPRK Aceh Selatan, Pilih  UUPA 

Sapriadi menyambut baik langkah ini, namun menegaskan tidak ingin hanya sekadar formalitas.

“Kami apresiasi respons pemerintah, tapi tim harus bekerja profesional, independen, dan transparan. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai hukum. Jangan sampai hanya jadi seremonial tanpa hasil nyata,” tegasnya.

Ia menekankan, warga sangat mengawasi aktivitas perusahaan yang dinilai berisiko merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat. HIMAPAS juga menuntut hasil peninjauan dipublikasikan secara terbuka, agar publik tahu fakta di lapangan dan langkah hukum yang akan diambil jika PT Ensem Lestari terbukti bersalah.(Maslow Kluet)

BACA JUGA...  Mahasiswa Akan Gelar Aksi Demo Terkait Hal Ini