Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Diumumkan, Ketua DPRK Aceh Selatan, Pilih  UUPA 

DPRK Aceh Selatan mengumumkan nama bupati dan wakil bupati Aceh Selatan periode 2025-2030 dalam sidang paripurna di Gedung DPRK, Selasa, (14/1).(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

TAPAKTUAN (MA) — Bupati dan wakil bupati terpilih Aceh Selatan diumumkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRK Aceh Selatan, Selasa, (14/1).

Ketua DPRK Aceh Selatan Rema Mizhul Azwa memimpin paripurna yang dihadiri sekitar 20 dari 30 anggota dewan mempersilahkan Sekretaris DPRK Darwis Azis untuk mengumumkan dengan membacakan ketetapan KIP Aceh Selatan tentang bupati dan wakil bupati Aceh Selatan terpilih untuk masa bhakti 2025-2030 itu yang tertuang dalam BA Nomor : 12/PL.02.7 – BA/1101/2025.

BACA JUGA...  Wali Kota Sabang Lantik IGI Pada Louching Buku Pendidikan

Menurut Rema, pengumuman bupati dan wakil bupati terpilih adalah salah satu prosedural pengusulan pengangkatan bupati dan wakil bupati  kepada Mendagri melalui gubernur Aceh.

Sidang paripurna juga dihadiri Pj. Bupati Aceh Selatan, anggota Forkopimda, kepala OPD, ketua Parpol, tim sukses pemilihan bupati, KIP dan Panwaslu Aceh Selatan.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma yang diwakili oleh Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Aceh Selatan Deka Harwinta Zianur dalam sambutannya,  mengatakan, Pemilu tahun 2024 merupakan ujud demokrasi masyarakat untuk memilih pemimpinnya.

BACA JUGA...  Wabup Fauzi Yusuf Buka Forum Konsultasi Publik RKPD Aceh Utara

“Dengan telah ditetapkan KIP dan diumumkan di DPRK, maka dimohon  segera diusulkan ke Presiden melalui Mendagri,” kata Rema.

Sesuai UUPA

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Rema Mishul Azwa seusai sidang kepada wartawan yang menanyakan, apakah memilih “nasional” atau kekhususan Aceh  (lex specialis) atas pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, dia  mengatakan,  tetap menjunjung tinggi UUPA nomor 11/2006.

“Bukan soal memilih yang mana, tetapi Aceh memiliki UUPA,” katanya.(Maslow Kluet).