DPMPTSP Aceh sosialisasikan Renstra Investasi Aceh dan Kebijakan Pro Investasi Aceh

Rabu, 5 Oktober 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, (MA) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rencana Strategis (Renstra) Investasi Tahun 2023-2026 dan Kebijakan Pro Investasi Aceh di Aula Bappeda Kabupaten Nagan Raya (Selasa, 04/10/2022).

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Bappeda Nagan Raya, Rahmatullah, S.STP, M.Si, yang diwakili oleh Sekretaris Bappeda Nagan Raya, Koko Fena Loza, S.STP, M.Si yang turut dihadiri Kepala DPMPTSP dan BAPPEDA Kabupaten/Kota wilayah pantai Barat Selatan Aceh dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Bappeda Nagan Raya dalam sambutannya menyampaikan, Sosialisasi Renstra Investasi Aceh Tahun 2023-2026 dan Kebijakan Pro Investasi (Pergub dan Kepgub) merupakan momentum untuk mengevaluasi dan menyamakan persepsi dalam melaksanakan kegiatan investasi di daerah.​

“Mengingat investasi sebagai salah satu faktor penting penentu keberhasilan pembangunan ekonomi di daerah, Renstra Investasi Aceh menjadi pedoman dalam upaya mendorong terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, khususnya mendukung peningkatan nilai tambah di daerah melalui penguatan berbagai faktor produksi dengan memberdayakan seluruh sumber daya alam Aceh, “ sebut Rahmatullah.

BACA JUGA...  Darnisaf Husnur Kecam Penghilangan Bukti Pelanggaran HAM Rumoh Geudong

Lebih lanjut disampaikan, tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang peran investasi dalam peningkatan perekonomian masyarakat dan perlunya membangun soliditas dan kesepahaman antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mendukung percepatan, peningkatan dan pemerataan realisasi investasi di daerah.

Dalam presentasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal (P2IPM), DPMPTSP Aceh, Rahmadhani, M.Bus menyatakan, berbagai langkah strategis terus dilakukan untuk menarik minat investor, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maupun Penanaman Modal Asing (PMA) ke Aceh.

“Berbagai daya tarik investasi perlu diciptakan untuk menarik minat investor untuk berinvestasi di Aceh melalui, kejelasan prosedur dan supply informasi mengenai project-project yang bersifat clean and clear melalui penguatan promosi investasi, termasuk juga kemudahan berusaha lainnya melalui pelibatan semua pihak, khususnya SKPA terkait dalam mengkondisikan pemenuhan kebutuhan investasi di daerah, seperti kelengkapan infrastruktur, kemudahan regulasi lahan, ketersediaan tenaga kerja, kecukupan bahan baku, dll.,“ ungkap Rahmadhani yang juga Ketua Tim Penyusun Renstra Investasi Aceh Tahun 2023-2026.

BACA JUGA...  YARA Somasi Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya

Lebih lanjut, ia menambahkan, Renstra Investasi Aceh Tahun 2023-2026 diharapkan menjadi dokumen perencanaan Aceh lainnya melalui pendekatan teknologi digital serta dukungan pemangku kepentingan di Aceh.

Pada kesempatan yang sama juga dipaparkan Rencana Pengembangan Penanaman Modal (RP2M) Tahun 2023 oleh Sub. Koordinator Perencanaan Penanaman Modal DPMPTSP Aceh, Irmawati, SE.Ak., MM.

“Kebijakan pengembangan penanaman modal ini diharapkan dapat menjadi kerangka kerja yang komprehensif bagi Satuan Kerja Pemerintah Aceh dan Institusi Pemerintah lainnya dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal pada sektor masing-masing tahun 2023. Termasuk juga menyediakan informasi bagi Penanam Modal atau Investor tentang Rencana Pengembangan Penanaman Modal dalam rangka penguatan koordinasi dan percepatan realisasi investasi di Aceh, “ tambah Irmawati.

BACA JUGA...  11 Pelaku Inovasi di Aceh Utara Diberi Hadiah dan Penghargaan 

Plh. Kepala DPMPTSP Aceh, Marzuki, SH menambahkan, Renstra Investasi Aceh Tahun 2023-2026 adalah sebuah keniscayaan dengan beberapa isu strategis investasi Aceh yang perlu diatasi selama empat tahun kedepan (2023-2026) melalui pelibatan semua pihak secara lintas sector.

“Isu-isu strategis tersebut meliputi Infrastruktur Konektivitas Pendukung Investasi, Digitalisasi Pelayanan Investasi, Regulasi Pro Investasi, Pengembangan Kawasan Peruntukan Investasi, Kompetensi Tenaga Kerja sesuai Link and Match, Hilirisasi Industri dan Persepsi Investor serta Image Branding Investasi Aceh, tutur Marzuki.

Melalui Renstra Investasi Aceh Tahun 2023-2026 diharapkan akan mendukung percepatan investasi Aceh, sehingga Aceh tidak hanya maju dan berkembang secara ekonomi, namun juga tampil sebagai destinasi investasi unggulan dengan kesiapan Kawasan Peruntukan Investasi melalui semangat “Green Investment” yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. (R).

Berita Terkait

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara
Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase
Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh
Ayah Wa Dorong Pendidikan Aceh Melahirkan Generasi Islami, Unggul dan Bermartabat
Plt. Sekda Aceh Terima Audiensi Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026 - 11:03 WIB

Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara

Jumat, 4 September 2026 - 17:46 WIB

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIB

Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB