Dari investigasi awak media menyebutkan bahwa penyelidikan tersebut berjalan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/I/Subdit II/Res.2.2/2026 tertanggal 12 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/07/I/RES.2.2/2026/Direskrimsus.
Sehingga pihak penyidik telah memanggil yang diduga ikut dalam persoalan tersebut, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana yang bersumber dari potongan gaji pegawai Bank Syariah Indonesia.
Dana yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan pemberdayaan umat itu kini justru terseret dalam pusaran dugaan penyimpangan. Langkah penyidik menelusuri rekening penerima dinilai bukan tanpa alasan. Sebab, itu merupakan dosa besar bagi pelaku dan merugikan pemberi dana itu sendiri.
Perkumpulan Berkah Sabang Indah diketahui baru dibentuk pada awal Agustus 2024 atas fasilitasi pihak BSI Maslahat. Namun belum genap sebulan berdiri, dana Rp.6,2 miliar langsung dikucurkan ke rekening kelompok tersebut.
Situasi itu memantik tanda tanya besar: mengapa dana umat dalam jumlah fantastis dapat dicairkan kepada kelompok yang belum berbadan hukum dan belum memiliki rekam jejak kelembagaan yang jelas




