Kini, publik menanti sejauh mana keberanian aparat penegak hukum membongkar perkara tersebut. Apakah penyelidikan ini akan berujung pada penetapan tersangka dan naik ke tahap penyidikan, atau justru berhenti di tengah jalan, masih menjadi tanda tanya.
Terlebih, dugaan yang diselidiki mengarah pada indikasi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dan b, ayat (4) huruf b, serta/atau Pasal 64 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan wartawan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak yang terkait dalam penyaluran maupun penggunaan dana tersebut.
Sementara, masyarakat meminta kepada penyidik agar segera menentukan siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan dana umat ini, mengingat pembangunan yang ditunggu masyarakat itu tidak selesai-selesai.
“Kami masyarakat berharap persoalan ini tidak gantung tanpa tali, jika benar ada yang salah sebaiknya tentukan siapa saja pelakunya yang harus bertanggungjawab dalam kasus dugaan yang dinilai penuh liku-liku ini,” kata salah seorang yang enggan ditulis namanya ini. (R)




