
Sabang, (MA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis hukuman penjara 1,5 tahun terhadap Terdakwa Ketua Badan Usaha Gampong (BUMG) Bahtera Baju Gampong Krueng Raya Teuku Husaini, dalam perkara Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju Krueng Raya tahun anggaran 2019.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam putusannya Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 15 Agustus 2023 memutuskan :
Menyatakan terdakwa Teuku Husaini bin Samsuddin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepada terdakwa majelis hakim menjatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Kepada terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 87.023.057,- (delapan puluh tujuh juta dua puluh tiga ribu lima puluh tujuh rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap
Maka, apalagi tidak melakukan pengembalian kemudian harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal tersebut terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang Muliana, SH. MH telah menuntut, agar terdakwa dihukum penjara selama 2 tahun, dan terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh Mhd Aslam, SH menyatakan pikir-pikir dan terdakwa juga menyatakan pikir-pikir., demikian rilis yang disampaikan Kejari Sabang kepada media ini Selasa 15 Agustus 2023. (Jalaluddin Zky).