Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyampaikan apresiasi kepada Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Aceh Selatan yang terus melakukan pencarian hingga keberadaan terpidana berhasil diketahui dan diamankan.
Menurut Kejari, keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen serta sinergi antara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menegakkan hukum, khususnya melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pencarian DPO tersebut,” kata Roland.
Kejaksaan menegaskan, keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti bahwa setiap buronan yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan akan terus diburu hingga berhasil diamankan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.(Maslow Kluet)




