Zubir menyampaikan pernyataan tersebut menyikapi maraknya informasi mengenai penangkapan dan penahanan masyarakat yang diduga terlibat dalam kerusuhan aksi demonstrasi di Banda Aceh pada 15 Agustus 2026.
Pengacara publik yang juga Managing Partner EMZED LAW FIRM itu mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengadvokasi salah seorang tersangka dalam perkara tersebut.
“Hari ini sudah ada tersangka yang kami tangani. Kami juga siap membantu masyarakat lainnya yang ditangkap dalam perkara ini. Silakan menghubungi kami. Tim kami akan mengadvokasi dan memastikan hak-hak hukum tersangka terpenuhi,” katanya.
Ia menegaskan, transparansi dalam proses penangkapan dan penahanan penting untuk mencegah keresahan di tengah masyarakat.
“Keberadaan tersangka harus diketahui keluarga dan lingkungan. Jangan sampai orang ditangkap, tetapi keluarganya tidak tahu di mana keberadaannya. Kondisi seperti itu bisa menimbulkan dugaan orang hilang atau bahkan penculikan,” ujar Zubir.
Karena itu, Zubir meminta kepolisian menjalankan seluruh prosedur hukum secara terbuka dan memastikan hak-hak tersangka serta keluarganya tidak diabaikan.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap berdasarkan hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru mengabaikan hak-hak dasar orang yang sedang berhadapan dengan hukum,” tutupnya.(R)
Halaman : 1 2















