MEDIA ACEH

Polres Aceh Tengah Turunkan Spanduk Saat Mimbar Bebas Digelar Mahasiswa dan Aktivis

Kasat Intelkam, Iptu Denny Dharmawan, SH MH.

TAKENGON  | MA Kegiatan mimbar bebas yang digelar sejumlah Pemuda dan Mahasiswa di Tugu Aman Dimot, Kampung Kuteni Reje, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, pada Rabu malam (3/9/2025) didatangi oleh polisi, hal ini, sempat menjadi sorotan perhatian publik.

Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Intelkam, Iptu Denny Dharmawan, SH MH, saat dikonfirmasi Kamis (4/9/2025) menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melakukan penyampaian pendapat di muka umum.

BACA JUGA...  Tembok Penahan Tebing Roboh Pascagempa M 4,9 Garut

Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa setiap kegiatan melalui prosedur dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“ Pada dasarnya kita tidak masalah jika hanya berbentuk diskusi, silakan dilanjutkan. Namun dalam spanduk dan player ada mimbar bebas,” ucap Kasat Intel.

Di jelaskan, kegiatan yang digelar para pemuda tersebut telah beredar di Whatsap dengan agenda orasi, pembacaan puisi, stand up comedy, hingga aksi bakar lilin.

BACA JUGA...  Sambut Hari Bhayangkara ke 73, Pejabat Polda Aceh Donor Darah

” Mereka menyampaikan aspirasi terkait isu Nasional maupun daerah Aceh Tengah,” kata Iptu Denny.

Dijelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pasal 6 dan 7 mengatur bahwa penyelenggara wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan berlangsung.