BIREUEN (MA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil meringkus 4 (Empat) dari 5 (Lima) pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di berbagai wilayah antar provinsi.
Dua dari lima pelaku berasal dari Medan dan Bireuen. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Media Center Polres Bireuen, pada, Rabu sore (15/5).
Para pelaku yang ditangkap berinisial HS (48) dari Pangkal Kerinci Timur, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau; E (36) dari Gampong Lawe Alas, Aceh Tenggara; AH (44) dari Gampong Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, dan D (50).
“Dari lima tersangka, empat berhasil kita tangkap, dan satu orang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kita dari pihak kepolisian Polres Bireuen sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka satu lagi, ujar Kapolres.
Penangkapan para pelaku ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Pante Baro, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko memerintahkan Kasat Reskrim dan Tim Resmob Polres Bireuen untuk segera mendeteksi dan mengejar kelompok pelaku kriminal tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Resmob Polres Bireuen berhasil melacak dan menangkap para pelaku pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan B. Aceh-Medan, Kabupaten Pidie Jaya. Saat ditangkap, para pelaku tengah berusaha melarikan diri.




