HUKOM  

Polres Bireuen Ringkus 4 Komplotan Curanmor Antar Provinsi, Satu DPO, Kapolres: Masyarakat Waspada

Pelaku bersama barang bukti di Polres Bireuen saat konferensi pers.

BIREUEN (MA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil meringkus 4 (Empat) dari 5 (Lima) pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di berbagai wilayah antar provinsi.

Dua dari lima pelaku berasal dari Medan dan Bireuen. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Media Center Polres Bireuen, pada, Rabu sore (15/5).

BACA JUGA...  Tim HAMAS Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kampung Tebuk

Para pelaku yang ditangkap berinisial HS (48) dari Pangkal Kerinci Timur, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau; E (36) dari Gampong Lawe Alas, Aceh Tenggara; AH (44) dari Gampong Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, dan D (50).

“Dari lima tersangka, empat berhasil kita tangkap, dan satu orang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kita dari pihak kepolisian Polres Bireuen sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka satu lagi, ujar Kapolres.

BACA JUGA...  Para Toga, Tomas, Pengusaha dan Tokoh Pemuda di Lhoksukon Gelar Silaturahmi dengan Ayah Wa

Penangkapan para pelaku ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Pante Baro, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko memerintahkan Kasat Reskrim dan Tim Resmob Polres Bireuen untuk segera mendeteksi dan mengejar kelompok pelaku kriminal tersebut.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Resmob Polres Bireuen berhasil melacak dan menangkap para pelaku pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan B. Aceh-Medan, Kabupaten Pidie Jaya. Saat ditangkap, para pelaku tengah berusaha melarikan diri.