Dari hasil pemeriksaan di lapangan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Pante Baro, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Mereka kemudian dibawa ke Polres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua dari lima pelaku, HS dan E, bekerja sama dengan E (36) dari Gampong Lawe Alas, Aceh Tenggara, yang berperan sebagai penadah salah satu sepeda motor curian.
Penangkapan komplotan curanmor ini mendapat apresiasi dari masyarakat Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, dalam konferensi pers menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Vario warna putih tanpa nomor polisi, dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah, satu Vario warna putih BL 6104 ZBF, dan satu Honda Supra R warna hitam merah.
Dalam waktu dekat, para pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Pengadilan Bireuen untuk proses hukum selanjutnya. Sepeda motor yang menjadi barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah setelah menunjukkan dokumen kepemilikan.
Polres Bireuen berharap dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tetap waspada terhadap tindak kejahatan. (Iqbal/Furqan)




