BANDA ACEH (MA) — Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting terhadap Permohonan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Keputusan ini terkait ambang batas pengusulan calon dalam Pilkada, yang mengatur bahwa partai politik yang memiliki kursi di parlemen dan partai yang tidak memiliki kursi di parlemen dapat mengajukan calon dengan syarat yang lebih adil dan proporsional.
Meski Aceh memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan Pilkada yang diatur oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak agar putusan MK ini juga diberlakukan di Aceh. SAPA menilai bahwa mengikuti putusan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi keseimbangan politik dan demokrasi di Aceh.
“Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam upaya menciptakan kesetaraan dalam proses politik. Dengan aturan baru ini, partai politik yang belum memiliki kursi di parlemen diberi kesempatan yang lebih besar untuk mengusulkan calon, sehingga tidak ada lagi dominasi oleh partai besar yang sudah mapan di parlemen,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan SAPA, Ishak, SH kepada media ini, Jumat 22 Agustus 2024.
SAPA menyatakan bahwa meski Aceh memiliki aturan sendiri, penerapan putusan ini di Aceh akan mengakselerasi keadilan politik dan mendorong partisipasi lebih luas dari berbagai elemen masyarakat. “Aceh harus membuka ruang bagi semua partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang belum, untuk berkontribusi dalam proses politik. Ini akan memperkuat representasi rakyat dan menciptakan pemerintahan yang lebih inklusif,” tegasnya.



