TAPAKTUAN | MA — Perambahan hutan secara besar-besaran di kawasan hutan Menggamat, Kluet Tengah, Aceh Selatan, dilaporkan, Rabu, (23/4), kemarin, memantik polemik Ketua For-PAS T. Sukandi dengan pengelola lahan dan sekaligus pemilik shaumill asal Meukek Rahmad.
Tidak cuma dengan Rahmad, T. Sukandi yang juga mantan Ketua Forum Bedah Desa Indonesia itu bersilang pernyataan dengan Kepala KPH Subulussalam Irwandi Pante.
Secara terang-terangan T. Sukandi menuding Irwandi Pante bersekongkol dengan Rahmad sehingga aksi penebangan kayu di kawasan yang berdekatan dengan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tersebut.
“Seandainya ada aparatur pemerintahan sebagai pihak terkait seperti Irwandi Pante yang serta merta membela perambah hutan tanpa dapat membuktikan terlebih dahulu azas legalitas segala dokumen izin pengelolaan hutan dari pihak perambah hutan, maka patut diduga antara Rahmad terduga perambah hutan dengan Irwandi Pante telah terjadi kerja sama yang buruk atau dapat juga dinilai telah terjadi konspirasi (persekongkolan kejahatan),” kata T. Sukandi melalui realise yang diterima mediaaceh.co.id, Rabu, (23/4).
Menurutnya, berdasarkan penelusuran melalui konfirmasi kepada camat, keucik dan awak media, pihaknya mendapatkan informasi valid dan akurat, bahwa Rahmad sebagai pengelola areal dan pemilik kilang tidak pernah memperlihatkan surat izin dari Kementrian RI.
“Kalau tidak bisa memperlihatkan izin tersebut kepada pihak berkompeten dan publik mereka dan tidak ada seorangpun yang pernah melihat surat keramat tersebut, maka keterangan dan klarifikasi yang diberikan, patut dinilai adalah pembohongan publik,” kata Sukandi.
Dugaan kuat keterlibatan Kepala KPH Subulussalam Irwandi Pante dalam permainan tebang- menebang kayu hutan, menurut T. Sukandi setelah dia mengkonfirmasi atas rekam-jejak, bahwa beberapa tahun lalu yang bersangkutan pernah memodali pendirian panglong kayu di Tapaktuan.
Masyarakat dapat pula menduga mereka yang membawa-bawa nama kementrian sebagai lembaga negara dalam perizinan pengelolaan hutan adalah tindakan pelanggaran hukum pidana.
Sejumlah masyarakat Menggamat, Kluet Tengah juga menduga, kalaupun ada izin penebangan hutan dan pemanfaatan kayu bisa jadi kamuflase, karena lazimnya, pengelola lahan dan kilang kayu memanfaatkan izin untuk menebang kayu di luar areal.
“Kami tidak yakin, kalau pun pemilik kilang memegang izin, bisa jadi hanya memanfaatkan izin untuk merambah di lokasi lain, lazimnya dulu sebagian kilang seperti itu,” kata seorang warga yang tidak diidentifikasi namanya via seluler, Rabu, (23/4).
Dikatakan, hukum positif di republik ini mengandung azas legal formal bukan pengakuan asal bunyi (asbun).
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Subulussalam, Irwandi Pante, ketika di tanyakan tentang tudingan T. Sukandi, mengatakan, pihaknya mempersilahkan nanti melihat siapa yang bohong.
“Lihat aja nanti siapa yang bohong
yang jelas Rahmad itu punya izin PHAT dan punya izin kilang,” kata Irwandi.
Menurutnya, dia juga sudah memberitahukan tentang Rahmad yang mempunyai izin tebang dan areal izinnya berada di areal penggunaan lain (HPL) dan izin ini dikeluarkan berdasarkan hasil crusing.
“Kalau Abang mau jelas bisa tanyakan ke pihak BPHL Aceh,” kata Irwandi.
Camat Kluet Tengah Burhanuddin yang dikonfirmasi mediaaceh.co.id, via telp, Rabu, (23/4), mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persis keberadaan kilang kayu di Gampong Simpang Dua, Menggamat, kecuali mengakui mendapatkan informasi tentang beroperasinya kembali kilang tersebut. (Maslow Kluet).