Perambahan Hutan Menggila, For-PAS: KPH Diduga Bersekongkol 

Ketua For-PAS Aceh Selatan T. Sukandi.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

“Kalau tidak bisa memperlihatkan izin tersebut kepada pihak berkompeten dan publik mereka dan tidak ada seorangpun yang pernah melihat surat keramat tersebut,  maka keterangan dan klarifikasi yang diberikan, patut dinilai adalah pembohongan publik,” kata Sukandi.

Dugaan kuat  keterlibatan Kepala KPH Subulussalam Irwandi Pante dalam permainan tebang- menebang kayu hutan, menurut T. Sukandi setelah dia mengkonfirmasi atas  rekam-jejak, bahwa beberapa tahun lalu yang bersangkutan  pernah memodali pendirian panglong kayu di Tapaktuan.

BACA JUGA...  Lembaga SR Aceh Selatan Masuki Masa Pengenalan 

Masyarakat dapat pula menduga mereka yang membawa-bawa nama kementrian sebagai lembaga negara dalam perizinan pengelolaan hutan adalah tindakan pelanggaran hukum pidana.

Sejumlah masyarakat Menggamat, Kluet Tengah juga menduga, kalaupun ada izin penebangan hutan dan pemanfaatan kayu bisa jadi kamuflase, karena lazimnya, pengelola lahan  dan kilang kayu  memanfaatkan izin untuk menebang kayu di luar areal.

BACA JUGA...  Dilantik Jadi Anggota DPRK, Tgk Am Siap Laksanakan Tugas

“Kami tidak yakin, kalau pun  pemilik kilang memegang izin, bisa jadi  hanya memanfaatkan izin untuk merambah di lokasi lain, lazimnya dulu sebagian kilang seperti itu,” kata seorang warga yang tidak diidentifikasi namanya via seluler, Rabu, (23/4).

Dikatakan, hukum positif di republik ini mengandung azas legal formal bukan pengakuan asal bunyi  (asbun).