“Kalau tidak bisa memperlihatkan izin tersebut kepada pihak berkompeten dan publik mereka dan tidak ada seorangpun yang pernah melihat surat keramat tersebut, maka keterangan dan klarifikasi yang diberikan, patut dinilai adalah pembohongan publik,” kata Sukandi.
Dugaan kuat keterlibatan Kepala KPH Subulussalam Irwandi Pante dalam permainan tebang- menebang kayu hutan, menurut T. Sukandi setelah dia mengkonfirmasi atas rekam-jejak, bahwa beberapa tahun lalu yang bersangkutan pernah memodali pendirian panglong kayu di Tapaktuan.
Masyarakat dapat pula menduga mereka yang membawa-bawa nama kementrian sebagai lembaga negara dalam perizinan pengelolaan hutan adalah tindakan pelanggaran hukum pidana.
Sejumlah masyarakat Menggamat, Kluet Tengah juga menduga, kalaupun ada izin penebangan hutan dan pemanfaatan kayu bisa jadi kamuflase, karena lazimnya, pengelola lahan dan kilang kayu memanfaatkan izin untuk menebang kayu di luar areal.
“Kami tidak yakin, kalau pun pemilik kilang memegang izin, bisa jadi hanya memanfaatkan izin untuk merambah di lokasi lain, lazimnya dulu sebagian kilang seperti itu,” kata seorang warga yang tidak diidentifikasi namanya via seluler, Rabu, (23/4).
Dikatakan, hukum positif di republik ini mengandung azas legal formal bukan pengakuan asal bunyi (asbun).




