HUKOM  

Kejati Aceh Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Para tersangka kasus Korupsi Rumah Sakit Regional Wilayah Aceh Tengah digiring petugas untuk menjalani penahanan di Lapas Kaju Banda Aceh, Rabu, (8/5).(poto/mediaaceh.co.id/istinewa).

BANDA ACEH (MA) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima penyerahan lima orang tersangka dan  Barang Bukti (BB) kasus korupsi pembangunan RS Regional Wilayah Aceh Tengah dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh,  Rabu, (8/5).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis kepada wartawan, mengatakan, kelima tersangka itu yakni  dr. Sukri Maha selaku KPA, Jamaluddin selaku PPTK, Samsul Kasem dan Hamdan selaku pelaksana, serta Kamal Bahagia selaku konsultan.

BACA JUGA...  Bebas Dari Otoritas Thailand, Gubernur Aceh Bantu Dua ABK Pulang Ke Aceh

“Untuk diketahui, kelima tersangka ini didakwa, terkait keterlibatan mereka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah Aceh Tengah,” kata Ali Rasab Lubis.

Dikatakan, anggaran yang digunakan,  bersumber dari APBA tahun 2011 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah.

Menurut Rasab, sebelum proses penyerahan, kelima tersangka ini sudah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter di Klinik Pratama  Adhyaksa.

BACA JUGA...  Darurat PPKM, Pengelola Hotel Harus Terapkan Prokes

Para tersangka, ditahan di Rutan Kelas II-A  Kajhu Banda Aceh selama 20 hari ke depan, sebelum menjalani  sidang  pengadilan, demikian Kasie Penkum Ali Rasab Lubis.(Maslow Kluet).