TAPAKTUAN | MA — Dugaan keterlibatan seorang anggota DPRK Aceh Selatan yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Aceh Selatan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan.
Persoalan tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh, baik dari aspek hukum maupun etika penyelenggara negara, khususnya apabila keterlibatan anggota legislatif tersebut tidak sebatas sebagai investor, tetapi juga mencakup pengelolaan atau operasional program.
Praktisi hukum di Aceh, M. Nasir, SH, MH, mengatakan pada prinsipnya anggota DPRD tidak dilarang memiliki usaha maupun melakukan investasi. Namun, persoalan dapat muncul apabila terdapat benturan antara kepentingan bisnis dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai pejabat publik.
“Jika benar seorang anggota DPRK tidak hanya menjadi investor, tetapi ikut mengelola atau menjalankan program MBG yang juga menjadi objek pengawasan DPRD, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest),” kata M. Nasir.
Menurutnya, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, setiap anggota DPRD dituntut menjaga independensi serta integritas dalam menjalankan fungsi tersebut.




