Nasir menegaskan, munculnya dugaan konflik kepentingan tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum tetap harus didasarkan pada bukti dan proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Konflik kepentingan tidak serta-merta berarti tindak pidana korupsi. Namun, apabila dalam perkembangannya ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan yang diperoleh karena kedudukan sebagai pejabat publik, maka aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Karena itu, ia menilai perlu adanya keterbukaan terhadap seluruh dokumen dan struktur pengelolaan program MBG yang berkaitan dengan pihak yang disebut-sebut terlibat.
“Untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum tentu harus ada pembuktian. Yang perlu dilakukan saat ini adalah membuka seluruh dokumen terkait, mulai dari kerja sama dengan Badan Gizi Nasional, struktur pengelola yayasan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga bentuk keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam pelaksanaan program MBG,” ungkap Nasir.
Ia menambahkan, transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program pemerintah dan menyangkut kepentingan publik.




