Pelapor Belum Dapat ‘Kepastian Hukum’ Terlapor

  • Bagikan
Kasus ancam bunuh terhadap wartawan Harian Rakyat Aceh wilayah tugas Kabupaten Aceh Tengah, provinsi Aceh. Jurnalisa; hingga seminggu pelaporannya di Polres setempat, belum ada Kepastian Hukum dari pihak Penegak Hukum (PH) di Takengon.

Pelapor Belum Dapat ‘Kepastian Hukum’ Terlapor

TAKENGON | MA Kasus ancam bunuh terhadap wartawan Harian Rakyat Aceh wilayah tugas Kabupaten Aceh Tengah, provinsi Aceh. Jurnalisa; hingga seminggu pelaporannya di Polres setempat, belum ada Kepastian Hukum dari pihak Penegak Hukum (PH) di Takengon.

Kesannya tidak ada kemajuan pemeriksaan terlapor, baik proses Penyelidikan hingga Penyelidikannya, sampai berita ini dilansir. Selasa, 29 November 2022. Status Terlapor masih belum ada.

Begitu dikatakan, Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askalani pada mediaaceh.co.id. Selasa pagi di kota Takengon.

Dikatakan, sudah lebih sepekan. Kemajuan terkait kasus ancaman pembunuhan yang diarahkan oknum rekanan di Aceh Tengah terhadap wartawan [Jurnalisa] belum juga berujung penjara bagi terlapor. Yang secara terang-terangan melakukan teror di depan anak dan istri pelapor.

Askalani, menegaskan di sela acara Youth Camp Anti Korupsi. Menurutnya; seharusnya sudah ada penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum di wilayah Aceh Tengah, yaitu Polres Aceh Tengah.

Ancaman terhadap pekerja pers tidak dibenarkan sama sekali. Pers bekerja dilindungi undang-undang tersendiri.

“Nah, jika aparat kepolisian Aceh Tengah bekerja lambat atau tidak sanggup bekerja maksimal dalam kasus ini, lebih baik di tarik Polda Aceh, agar intensif penangananya,” tegas Askalani

Tidak ada pembenaran melakukan cara-cara premanisme di jaman keterbukaan saat ini. “Jika kita keberatan terhadap pemberitaan semua ada aturannya, hak jawab dan lain-lain. Ini tidak bisa dibiarkan, nanti terjadi lagi kepada rekan-rekan wartawan lain di Aceh,” ujar Askalani mendesak Polda Aceh menarik kasus ini.

Kata Dia; kasus pengancaman seperti tersebut; tidak boleh diabaikan dan harus dituntaskan. “Kalau dibiarkan akan menjadi bencana bagi kawan-kawan pers lain di Aceh, kalau pihak polres Aceh Tengah tidak mampu menyelesaikan perkara itu, GeRak Aceh mendukung Polda Aceh mengambil alih kasus itu,” Katanya. [Syawaluddin].

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...