Wartawan Diancam Bunuh Kok Belum Memenuhi Unsur

ACEH TAMIANG, (MA) | Pimred Media Online LintasAtjeh.com, Ari Muzakki turut mengomentari kasus pengancaman dua wartawan di Aceh Tamiang yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak Polres Aceh Tamiang.

Hal itu diketahui berdasarkan SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang diterima pelapor Muhammad Hanafiah. Surat bernomor SP2HP/07/I/Res 1.24/2020/Reskrim dari Satreskrim Polres Aceh Tamiang, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tersebut diterima pada Senin kemarin, 3 Januari 2020.

BACA JUGA...  Diluar PPSKAP, BAI Terus Analisa Model Kegiatan Bimtek APK

Seperti ditulis dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi mediaaceh.co.id. Rabu (5/2/2020), Pimred lintasatjeh.com menjelaskan; Sebelumnya kasus dugaan pengancaman terhadap dua wartawan, yakni Muhammad Hanafiah alias Bang Agam dan Zulfadli Idris alias Bang Iyong dilakukan oleh oknum pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang, berinisial Z Alias WL, yang dilaporkan pada 13 Agustus 2019 lalu.

BACA JUGA...  Bupati Aceh Tamiang, Komitmen Percepatan Berantas Korupsi di Daerah

“Jangan pula kita datangkan ahlinya ahli, intinya inti yang tenar kayak Mbah Ndul untuk menunjukkan unsur pidananya,” ujar Ari

Kata dia, sudah jelas dalam keterangan Muhammad Hanafiah sebagai pelapor menegaskan pihaknya diancam mau dibunuh oleh pelapor. “Jadi unsur mana yang tidak dipenuhi untuk ditindaklanjuti. Jangan biarkan orang jadi korban baru ada unsur,” sebutnya.