Presiden Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh

Presiden
Peta Aceh. (Int)

JAKARTA (MA)-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang sempat menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden pada Selasa, 17 Juni 2025.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya berada di kawasan perairan Kabupaten Aceh Singkil. Sebelumnya, keempat pulau ini tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA...  Mahasiswa Trisakti Tantang Seruan Presiden Prabowo, Desak DPR Bentuk Tim Investigasi Dugaan Makar

Pemerintah pusat melakukan peninjauan ulang terhadap status administrasi keempat pulau setelah muncul keberatan dari Pemerintah Aceh. Proses peninjauan dilakukan melalui verifikasi data spasial, dokumen batas wilayah, serta penelusuran dokumen historis administratif.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi lintas kementerian dan lembaga, keempat pulau dimaksud dipastikan secara administratif berada dalam wilayah Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam pernyataan resmi usai rapat terbatas.

BACA JUGA...  Lagi Berduaan di Rumah, S Dan Mar Diamankan Polisi Syariah

Keputusan Presiden tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembaruan dokumen batas wilayah nasional dan perbaikan atas lampiran dalam keputusan Kemendagri sebelumnya. Pemerintah juga akan mengoordinasikan langkah teknis berikutnya bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Pemerintah menekankan bahwa keputusan ini tidak mengubah letak geografis pulau, melainkan merupakan koreksi terhadap referensi administratif yang tercantum dalam dokumen resmi.

BACA JUGA...  Jangan Biarkan Mimpi Aceh Tertunda, Laskar Panglima Nanggroe Ingatkan Presiden Prabowo Soal Janji Helsinki

Dengan keputusan ini, keempat pulau secara resmi menjadi bagian dari Aceh dan akan masuk dalam sistem pelayanan publik serta pengelolaan wilayah sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. (MU/Int)