BANDA ACEH (MA) – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, yang diduga kembali melakukan aksi pencurian dengan membongkar rumah warga di sejumlah lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Dalam aksinya, pelaku diduga menggasak enam unit telepon seluler, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, KTP, kunci sepeda motor, serta uang tunai milik korban.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, EY merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah divonis berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP oleh Pengadilan Negeri Jantho pada 2023.
“Pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama,” kata Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang dibuat oleh korban, yakni Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
Laporan tersebut masing-masing teregistrasi dengan Nomor LP/B/121/2026/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 11 Juni 2026 dan LP/B/500/VI/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 25 Juni 2026.




