Polisi Bongkar Jaringan Curanmor, 9 Sepeda Motor Disita dari 20 TKP

Banda Aceh (MA) – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Ipda Nazli Agustiar berhasil menangkap pelaku pencurian kenderaan bermotor yang terjadi di salah satu rumah kos di Gampong Lamsayeun Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar.

Pengungkapan ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/42/I/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, tanggal 17 Januari 2025 yang dilaporkan oleh Dian Fansyuri Chan (31) warga Bekasi.

BACA JUGA...  Brigadir Irvan Bantu Proses Pemakaman Warga

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dalam Konferensi pers membenarkan pengungkapan tersebut.
Benar, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, salah satu pelaku merupakan Anak yang berhadapan dengan hukum, MDM (16) warga Banda Aceh, ujar Kapolresta

Saat ini, MDM telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), sambungnya.

Kpolresta menjelaskan bahwa awal mula kejadian curanmor berawal dari korban Dian Fansyuri Chan memarkirkan sepmor Honda Supra 125 BL-3462-LM miliknya pada pukul 01.00 WIB, Jumat (16/1/2026) di TKP. Kemudian pada saat hendak dipergunakan ke esokan harinya, sepeda motor yang di parkiran rumah kos sudah tidak ada lagi.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Siapkan Ratusan Personil untuk Amankan Pilkada 

Kemudian korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengungkapan, sebut KBP Andi Kirana.

Sementara itu, berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Parmohonan Harahap membentuk tim untuk melakukan pengungkapan yang dipimpin oleh Kanit VI Ranmor Ipda Nazli Agustiar.