BANDA ACEH (MA) — Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai pada 6 Februari 2025.
Sebanyak 296 daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengikuti pelantikan gelombang pertama, yang dijadwalkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pelantikan ini menandai langkah awal konsolidasi kepemimpinan di tingkat daerah, sekaligus menjadi ujian terhadap harmonisasi politik nasional dan daerah.
Pelantikan ini memerlukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang sebelumnya mengatur tata cara pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota.
Namun, Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta akan menjalankan pelantikannya berdasarkan undang-undang khusus yang berlaku di kedua wilayah tersebut.
Hal ini selaras dengan status istimewa yang diemban Aceh, yang memiliki sejarah dan konteks politik tersendiri dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Harapan Rakyat Aceh: Komitmen MoU Helsinki dan Penyelesaian HAM
Ketua Umum DPA Laskar Panglima Nanggroe, Sulaiman Manaf, menyampaikan harapan besar agar pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fad), dapat dihadiri langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.



