TAPAKTUAN (MA) — Pengurus Wilayah Aceh Selatan Yayasan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Rumoh Putroe Aceh, Karmisa, A.Md, Keb, mengatakan, perempuan rentan terhadap tindakan kekerasan, sehingga perlu adanya pencegahan secara komprehensif dan masif.
Dia menyoroti hal itu, menyusul banyaknya tindakan kekerasan terhadap perempuan, belakangan ini.
“Ada berbagai faktor yang menyebabkan perempuan mengalami kekerasan dan sering terjerat persoalan hukum, sehingga memerlukan perhatian serius secara komprehensif dan masif,” kata Karmisa, Kamis, (16/1).
Dia menjelaskan, faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu utama.
Banyak perempuan yang terpaksa melanggar hukum karena tekanan ekonomi, seperti terlibat dalam kasus pencurian, penipuan, atau aktivitas ilegal lainnya demi memenuhi kebutuhan hidup.
“Selain itu, faktor pendidikan yang rendah juga berkontribusi pada minimnya pemahaman perempuan terhadap hukum, membuat mereka rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata perempuan pegiat sosial ini.
Menurutnya, perempuan sering kali terjebak dalam situasi yang sulit karena keterbatasan pendidikan dan pengetahuan hukum. Mereka bisa menjadi korban eksploitasi atau bahkan pelaku karena tekanan ekonomi atau lingkungan sosial,” kata Karmisa.




