HUKOM  

Polisi di Aceh Utara Tangkap Pemain Judi Online di Warkop 

Petugas Polsek Tanah Jambo Aye amankan satu pemain judi online.

LHOKSUKON (MA) Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dan jajaran Polsek kembali melakukan penangkapan terhadap para judi Online pada Sabtu Malam (27/7/2024) hingga Minggu (28/6/2024), setidaknya empat pelaku diamankan dari empat lokasi di Kecamatan Pirak Timu, Matangkuli, Tanah Jambo Aye dan Syamtalira Aron.

Di Pirak Timu petugas menangkap AS (42), kemudian di Matangkuli petugas menangkap Muz (24), K (24) ditangkap di Tanah Jambo Aye dan H (47) ditangkap petugas di Kecamatan Syamtalira Aron.

BACA JUGA...  GIM Apresiasi Aksi Cepat Kapolri Basmi Pungli dan Premanisme

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Utara dalam memberantas aktivitas judi online yang semakin marak terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus intensif melakukan operasi penangkapan untuk menekan angka kriminalitas yang diakibatkan oleh praktik judi online.

BACA JUGA...  Dana Desa Jadi 'Santapan' Petinggi Desa, Warga Angkat Bicara

“Para pelaku terang-terangan bermain judi online di tempat umum seperti warung kopi (warkop), mereka memainkan judi online dari judi situs yang berbeda-beda” ujar AKP Novrizaldi.

Saat ini empat orang pelaku seluruhnya sudah diamankan di Polres Aceh Utara, mereka dijerat pasal Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.