Polisi di Aceh Utara Tangkap Pemain Judi Online di Warkop 

Minggu, 28 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Tanah Jambo Aye amankan satu pemain judi online.

Petugas Polsek Tanah Jambo Aye amankan satu pemain judi online.

LHOKSUKON (MA) Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dan jajaran Polsek kembali melakukan penangkapan terhadap para judi Online pada Sabtu Malam (27/7/2024) hingga Minggu (28/6/2024), setidaknya empat pelaku diamankan dari empat lokasi di Kecamatan Pirak Timu, Matangkuli, Tanah Jambo Aye dan Syamtalira Aron.

Di Pirak Timu petugas menangkap AS (42), kemudian di Matangkuli petugas menangkap Muz (24), K (24) ditangkap di Tanah Jambo Aye dan H (47) ditangkap petugas di Kecamatan Syamtalira Aron.

BACA JUGA...  Cawapres 03 Mahfud MD Besok Berkunjung ke Aceh 

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Utara dalam memberantas aktivitas judi online yang semakin marak terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus intensif melakukan operasi penangkapan untuk menekan angka kriminalitas yang diakibatkan oleh praktik judi online.

BACA JUGA...  Mualem dan Ayah Wa Silaturahmi dengan Majelis Ta'lim Sirul Mubtadin Aceh Utara

“Para pelaku terang-terangan bermain judi online di tempat umum seperti warung kopi (warkop), mereka memainkan judi online dari judi situs yang berbeda-beda” ujar AKP Novrizaldi.

Saat ini empat orang pelaku seluruhnya sudah diamankan di Polres Aceh Utara, mereka dijerat pasal Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

BACA JUGA...  SPS Tolak Draft RUU Penyiaran, Minta DPR Tinjau Ulang

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB