TAPAKTUAN | MA — Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di lokasi berbeda, Rabu, (28/1/12026).
Pengungkapan pertama di kecamatan Pasie Raja dan kedua di Kecamatan Labuhan Haji Barat.
Menurut Humas Polres Aceh Selatan, pengungkapan kasus narkoba oleh Satreskrim itu, sebagai bentuk komitmen Polres Aceh Selatan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pertama kali diungkap pada Selasa, (27/1/2026) di Desa Ujung Padang Rasian kecamatan Pasie Raja,” ungkap Humas.
Di sana, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial M (36) sebagai pengedar dan H (40) sebagai kurir.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,54 gram yang disembunyikan pelaku di dalam mulutnya, beserta barang bukti pendukung lainnya.
Berikutnya, pada Selasa, (27/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Labuhan Haji Barat yang berawal dari informasi masyarakat.
Petugas menggerebek sebuah rumah di Desa Blang Baru dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.
Dari pengembangan penyelidikan, petugas juga menemukan ganja yang disimpan di kebun milik tersangka di Desa Pante Geulima.



