HUKOM  

Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus  Sabu dan Ganja 

Polres Aceh Selatan memamerkan dua tersangka kasus narkoba di Mapolres Jalan T. Cut Ali Lhok Beungkuang Timur Tapaktuan, Rabu, (28/1/2026).(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA — Polres Aceh Selatan  berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di lokasi  berbeda, Rabu, (28/1/12026).

Pengungkapan pertama di kecamatan Pasie Raja dan  kedua di Kecamatan Labuhan Haji Barat.

Menurut Humas Polres Aceh Selatan, pengungkapan kasus narkoba oleh Satreskrim itu, sebagai bentuk komitmen Polres Aceh Selatan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

BACA JUGA...  Aceh Selatan Antar Bantuan Korban Banjir ke Aceh Tengah dan Bener Meriah

“Pertama kali diungkap pada Selasa, (27/1/2026) di Desa Ujung Padang Rasian kecamatan Pasie Raja,” ungkap Humas.

Di sana,  petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial M (36) sebagai pengedar dan H (40) sebagai kurir.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,54 gram yang disembunyikan pelaku di dalam mulutnya, beserta barang bukti pendukung lainnya.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Selatan Anggarkan 30 Miliar untuk Pemilu 

Berikutnya, pada Selasa, (27/1/2026)  sekitar pukul 01.00 WIB, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Labuhan Haji Barat yang berawal dari informasi masyarakat.

Petugas menggerebek sebuah rumah di Desa Blang Baru dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.

Dari pengembangan penyelidikan, petugas juga menemukan ganja yang disimpan di kebun milik tersangka di Desa Pante Geulima.