Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 bungkus ganja dan satu bal besar ganja dengan berat bruto sekitar 1.200 gram, serta sejumlah barang lain berupa sepeda motor, telepon genggam, tas ransel, timba, dan uang tunai sebesar Rp1.800.000.
Semua barang bukti diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti, kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, menegaskan, bahwa jajaran Polres Aceh Selatan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Aceh Selatan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” kata Ricki.(Maslow Kluet).




