Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus  Sabu dan Ganja 

Rabu, 28 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Aceh Selatan memamerkan dua tersangka kasus narkoba di Mapolres Jalan T. Cut Ali Lhok Beungkuang Timur Tapaktuan, Rabu, (28/1/2026).(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Polres Aceh Selatan memamerkan dua tersangka kasus narkoba di Mapolres Jalan T. Cut Ali Lhok Beungkuang Timur Tapaktuan, Rabu, (28/1/2026).(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 bungkus ganja dan satu bal besar ganja dengan berat bruto sekitar 1.200 gram, serta sejumlah barang lain berupa sepeda motor, telepon genggam, tas ransel, timba, dan uang tunai sebesar Rp1.800.000.

Semua barang bukti diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti, kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Cepat Tanggap Selidiki Insiden Kebakaran

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus,  menegaskan,  bahwa jajaran Polres Aceh Selatan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Aceh Selatan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” kata Ricki.(Maslow Kluet).

BACA JUGA...  Pencuri Gerayangi Warga Kluet Utara, Ditangkap Polisi 

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB