Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Senin, 7 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam pemeriksaan, BH juga mengaku mencuri di rumah Muhaimil Mubaraq (19) di Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban mengetahui rumahnya dibobol setelah mendapati bagian atas pintu belakang dalam kondisi jebol. Sejumlah barang kemudian diketahui hilang.

BACA JUGA...  Kapolda Aceh Lepas Peserta Bhayangkara SPA 3 ACEH Trail Adventure

Barang yang dibawa antara lain kompor gas Rinnai, dua tabung gas ukuran 3 dan 12 kilogram, mesin cuci, mesin pompa air Sumitzu, baterai mobil, laptop Toshiba, setrika listrik, tiga pasang sepatu Converse, set sok sepeda motor, kulkas Panasonic, Cosmos, empat pelek mobil, dua unit AC, dan kipas angin.

“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 14,4 juta,” kata Riyan.

BACA JUGA...  DPRA dan KBRI Terus Berupaya Bebaskan Pawang Jamaluddin

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua perkara tersebut. Di antaranya arko, jaket Honda, laptop Toshiba, sepatu, setrika, kipas angin, kompor gas, Cosmos, dispenser, kulkas, dan lemari kayu.

Penyidik masih mencari barang bukti lainnya dan mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan tersangka.

Riyan mengatakan polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pengembangan terhadap lokasi lainnya.

BACA JUGA...  Tiga Pelaku Bullying Terhadap Anak di Aceh Utara Ditahan

“Tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Penulis : Fajar

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Berita Terbaru

OLAHRAGA

Tak Boleh Ada Pemain Profesional di Liga Santri 2026

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:08 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM saat melantik Direktur Utama PT Bina Usaha dan jajaran Komisaris.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:52 WIB