DPRA dan KBRI Terus Berupaya Bebaskan Pawang Jamaluddin

Kamis, 3 Oktober 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) asal Kabupaten Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan, Jamaluddin pawang Kapal Motor (KM) Bintang Jasa yang ditahan di penjara wilayah Kawthoung Myanmar, Kamis siang 3 Oktober 2019 bertemu dengan Staf KBRI Yangon Bidang Fungsi Protokol dan Konsuler, Cahya Pamengku Aji.
 
“Staf KBRI menjenguk Jamaluddin setelah selesai mengurusi jenazah Zulfadli, pawang KM Troya, yang meninggal beberapa hari yang lalu. Sekarang mereka masih di Kawthoung. Jarak wilayah Kawthoung dengan Yangon untuk perjalanan darat sekitar 30 jam,” kata Al-Farlaky, Kamis 3 Oktober 2019 usai berkomunikasi dengan pihak KBRI Yangon.   
 
Ia mengatakan, Jamaluddin ditangkap bersama dengan 15 awak kapal lainnya. Kapal nelayan tersebut mati mesin sehingga terbawa arus ke perairan Myanmar. 15 orang awak kapal dilepaskan setelah mendapat pengampunan. Namun Jamaluddin selaku pawang kapal masih ditahan sampai kini. Ia ditahan sejak tanggal 6 November 2018 lalu.
 
‘Berbagai upaya pembebasan pawang kapal nelayan asal Aceh Timur telah dilakukan oleh pihaknya, termasuk menyurati Kemlu RI dan KBRI di Yangon. Iskandar sendiri masih sangat instens berkomunikasi dengan pihak KBRI di Yangon, yang kini berada di Kawthoung baik untuk proses pemulangan jenazah Zulfadli maupun upaya pembebasan Jamaluddin,” ujarnya.
 
Iskandar yang dikenal sangat aktif mengadvokasi nelayan asal Aceh Timur itu, menambahkan, Staf KBRI telah berhasil bertemu Jamaluddin di kantor di Kawthoung dengan didampingi aparat setempat selevel Polres di Indonesia. Pertemuan itu setelah mendapat izin dari Pemerintah Myanmar di Nay Pyi Taw.
 
“Berdasarkan foto yang saya dapatkan dari pihak KBRI, pertemuan ini dengan penuh haru dan didampingi pihak kepolisian setempat. Pihak KBRI juga merespon baik permintaan kita agar menggunakan kekuatan diplomasi untuk membebaskan Jamaluddin, sebab dia tidak sengaja masuk ke perairan Kawthoung,” pungkas mantan Sekjend BEM UIN Ar-Raniry ini.
 
Selain itu, Iskandar juga menyebutkan, pada Kamis 3 Oktober 2019 malam, pihak Protokol dan Konsuler KBRI juga mengundang aparat keamanan disana bersama jaksa wilayah, kepala penjara, kepala kepolisian, kepala rumah sakit, tokoh agama Islam, dan pejabat terkait lainnya yang telah membantu pengurusan jenazah almarhum Zulfadli, sekaligus membicarakan upaya membantu Jamaluddin yang masih ditahan.   
 
Sebagaimana diketahui, Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky mengungkap fakta baru soal nelayan Aceh Timur yang ditangkap aparat kepolisian Myanmar beberapa waktu lalu. Menurutnya, para nelayan itu diciduk bukan karena mencuri ikan di negara itu.
 
“Mereka hanyut karena kapal yang mereka tumpangi kerusakan mesin. Jadi, mereka masuk ke perairan Myanmar bukan untuk mencuri ikan,” ungkap Iskandar di Banda Aceh, Selasa 13 Agustus 2018 dalam sidang paripurna DPRA dihadapan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
 
Sebelumnya, 16 nelayan yang melaut dengan KM Bintang Jasa dari Kuala Idi, Aceh Timur, ditangkap dan ditahan di kantor polisi Kawthaung, Provinsi Tanintharyi, Myanmar, Selasa 6 November 2018 lalu.
 
Ke-16 nelayan Aceh Timur yang ditangkap tersebut adalah, Jamaluddin, Nurdin, Samidan, Efendi, Rahmat, Saifuddin, Nazaruddin, Syukri, Darman, Safrizal, Umar, M Aris, Jamaluddin, Sulaiman, M Akbar, dan Paiturrahman.
 
Politisi Partai Aceh dari daerah pemilihan Aceh Timur itu juga menyebutkan, bahwa belasan nelayan tersebut ditangkap Angkatan Laut Myanmar. Mereka ditangkap di perairan Myanmar, berbatasan dengan Thailand. (R)

BACA JUGA...  Kisruh Produk Komisi I DPRK Terhadap Komisioner KIP, Meurah; Kita Cari Solusinya

Berita Terkait

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terbaru

Tgk Agam saat konferensi pers terkait tudingan kekerasan

HUKOM

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:25 WIB

PEMERINTAHAN

Sekda Aceh Barat Pimpin Pra Rapim DAK dan BKK

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:00 WIB

PEMERINTAHAN

DPR Setujui RUU Reforma Agraria

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:53 WIB