HUKOM  

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Meski demikian, MK menegaskan bahwa putusan tersebut tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Wartawan yang bekerja di luar koridor profesi, melanggar kode etik, atau melakukan perbuatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan jurnalistik tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan ini disambut positif oleh kalangan pers karena dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Sengketa pemberitaan diharapkan tidak lagi serta-merta dibawa ke ranah pidana atau gugatan perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam UU Pers melalui Dewan Pers.

BACA JUGA...  AKBP H.M Reza Chairul: Kejar Pelaku Penganiayaan Wartawan Kemanapun Mereka Lari

Ke depan, putusan MK tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum, perusahaan pers, wartawan, maupun masyarakat dalam menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan secara adil, proporsional, dan sesuai prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi. (MTU)