Seorang Wartawan Dipanggil Polisi, Ada Apa?

Minggu, 25 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BBM yang diduga di oplos dan dijual kekios dan sebahagian pertamini di Aceh Tengah.

BBM yang diduga di oplos dan dijual kekios dan sebahagian pertamini di Aceh Tengah.

TAKENGON | MA Seorang wartawan media online lokal berinisial Yusra Efendi menerima surat undangan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi (migas).

Pemanggilan itu dilakukan beberapa hari setelah dirinya menerbitkan berita mengenai dugaan peredaran BBM oplosan di wilayah tersebut.

BACA JUGA...  Proses PAW Kader PBB di DPRK Pidie Jaya Dinilai Cacat Hukum

Surat resmi bernomor B/597/V/Res.1.24/2025/Reskrim itu ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP M. Taufiq Maulidi, S.E., M.Si., tertanggal 23 Mei 2025. Dalam surat itu, Yusra Efendi diminta hadir pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 10.00 WIB di ruang Unit II/Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Surat pemanggilan wartawan Yusra Efendi oleh pihak kepolisian Polres Aceh Tengah.

Pihak kepolisian menyebutkan, pemanggilan ini dilakukan dalam rangka permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana migas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA...  Perkuat Sinergi dan Komunikasi, Lewat Ngopi Bareng Bersama PWI, Kapolres Aceh Tengah: Jaga Profesi

Melalui pres release yang di sampaikan kepada media, Yusra Efendi membenarkan adanya surat pemanggilan tersebut. Ia menduga pemanggilan itu berkaitan erat dengan laporan jurnalistik yang baru-baru ini ia terbitkan mengenai adanya dugaan praktik pengoplosan BBM di wilayah Aceh Tengah.

Berita Terkait

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terbaru

NANGGROE

Faisal Temui Safrizal, Dorong Percepatan Rehab-Rekon Aceh

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:41 WIB

Saat masyarakat di Tanah Jambo Aye CKG yang dilaksanakan oleh Pihak Puskesmas Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

KESEHATAN

Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:16 WIB

PEMERINTAHAN

DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:10 WIB

Direktur Utama BPJS Prihati Pujowaskito menyampaikan paparan tentang layanan jantung di   Cimahi, Kamis, (16/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

KESEHATAN

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:53 WIB