TAKENGON | MA — Seorang wartawan media online lokal berinisial Yusra Efendi menerima surat undangan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi (migas).
Pemanggilan itu dilakukan beberapa hari setelah dirinya menerbitkan berita mengenai dugaan peredaran BBM oplosan di wilayah tersebut.
Surat resmi bernomor B/597/V/Res.1.24/2025/Reskrim itu ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP M. Taufiq Maulidi, S.E., M.Si., tertanggal 23 Mei 2025. Dalam surat itu, Yusra Efendi diminta hadir pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 10.00 WIB di ruang Unit II/Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Pihak kepolisian menyebutkan, pemanggilan ini dilakukan dalam rangka permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana migas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Melalui pres release yang di sampaikan kepada media, Yusra Efendi membenarkan adanya surat pemanggilan tersebut. Ia menduga pemanggilan itu berkaitan erat dengan laporan jurnalistik yang baru-baru ini ia terbitkan mengenai adanya dugaan praktik pengoplosan BBM di wilayah Aceh Tengah.




