Aceh dan Janji yang Belum Tuntas

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perjuangan yang dimaksud KPA berada dalam koridor hukum dan mekanisme yang tersedia, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Kami tetap mengedepankan jalur hukum, politik, diplomasi, dan advokasi yang damai. Namun berbagai persoalan yang belum terselesaikan perlu mendapat perhatian serius agar tidak menjadi akumulasi kekecewaan masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa sebagian kalangan di Aceh masih menaruh perhatian besar terhadap pelaksanaan menyeluruh butir-butir perdamaian Helsinki.

BACA JUGA...  Demi Percepatan Pemulihan Pasca Bencana, Dirut PT. THL Serahkan Lahan Untuk Relokasi

ENAM TUNTUTAN KPA LUWA NANGGROE

DALAM dokumen sikap yang disampaikan kepada publik, KPA Luwa Nanggroe mengajukan enam poin tuntutan:

1. Pengelolaan Blok Andaman

Mendorong penguatan porsi manfaat ekonomi bagi Aceh, pembangunan fasilitas penerimaan darat (Onshore Receiving Facility/ORF) di KEK Arun, serta optimalisasi kewenangan BPMA sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Penyelamatan Beutong Ateuh

BACA JUGA...  Demonstrasi Kebodohan Efendi Simbolon

Meminta evaluasi terhadap izin usaha pertambangan yang diterbitkan dan penguatan perlindungan lingkungan hidup di kawasan tersebut.

3. Revisi UUPA

Mendorong penguatan norma hukum yang berkaitan dengan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam.