Meski demikian, ia menegaskan bahwa perjuangan yang dimaksud KPA berada dalam koridor hukum dan mekanisme yang tersedia, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Kami tetap mengedepankan jalur hukum, politik, diplomasi, dan advokasi yang damai. Namun berbagai persoalan yang belum terselesaikan perlu mendapat perhatian serius agar tidak menjadi akumulasi kekecewaan masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa sebagian kalangan di Aceh masih menaruh perhatian besar terhadap pelaksanaan menyeluruh butir-butir perdamaian Helsinki.
ENAM TUNTUTAN KPA LUWA NANGGROE
DALAM dokumen sikap yang disampaikan kepada publik, KPA Luwa Nanggroe mengajukan enam poin tuntutan:
1. Pengelolaan Blok Andaman
Mendorong penguatan porsi manfaat ekonomi bagi Aceh, pembangunan fasilitas penerimaan darat (Onshore Receiving Facility/ORF) di KEK Arun, serta optimalisasi kewenangan BPMA sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Penyelamatan Beutong Ateuh
Meminta evaluasi terhadap izin usaha pertambangan yang diterbitkan dan penguatan perlindungan lingkungan hidup di kawasan tersebut.
3. Revisi UUPA
Mendorong penguatan norma hukum yang berkaitan dengan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam.




