KPA menilai pembagian manfaat ekonomi dari sektor migas tersebut harus merujuk pada semangat MoU Helsinki dan ketentuan yang mengatur kewenangan khusus Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam.
Umar menyatakan pihaknya mendukung langkah Pemerintah Aceh yang menunda pengesahan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo hingga terdapat kejelasan mengenai berbagai aspek pengelolaan dan manfaat bagi daerah.
Menurutnya, pengolahan gas sebaiknya dilakukan di Aceh melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat setempat.
Selain itu, KPA juga mendorong agar Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dapat dikelola oleh badan usaha daerah yang mampu memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi Aceh.
ANTARA INVESTASI DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN
SELAIN isu migas, perhatian KPA juga tertuju pada penerbitan izin usaha pertambangan eksplorasi di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Kawasan tersebut selama ini dikenal memiliki nilai ekologis yang tinggi karena berada di wilayah penyangga Ekosistem Leuser. Selain itu, wilayah tersebut juga memiliki nilai historis yang kuat dalam perjalanan konflik Aceh.
KPA menilai setiap kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut harus memperhatikan aspek hukum, lingkungan hidup, serta aspirasi masyarakat lokal.




