Mereka masing-masing menguasai dua hektar, lalu sejak awal 2023 ekspansi besar-besaran dilakukan. Hutan bakau ditebang, tanah dikeruk, dan sawit ditanam. Dari udara, lewat drone mapping, terbukti bahwa luas lahan yang dialihfungsikan mencapai hampir 990 hektar. Padahal, kepolisian setempat sebelumnya menyebut hanya 344,7 hektar.
[Dari Rawa Sunyi Menjadi Kebun Sawit Ilegal]
DI MUARA HILIR SUNGAI TAMIANG, tepatnya di Kampung Kuala Genting, Kecamatan Bendahara, hamparan hijau hutan bakau dahulu menjadi benteng alami bagi kehidupan pesisir. Akar-akar mangrove yang menjuntai seolah menjadi pagar hidup, menahan abrasi laut, menjaga ikan dan kepiting agar tetap berlimpah bagi nelayan kecil, serta menjadi paru-paru basah bagi ekosistem.
Namun sejak beberapa tahun terakhir, suara burung dan desir ombak yang dulu berpadu dengan rimbun mangrove perlahan sirna. Di banyak titik, pemandangan yang tampak justru deretan pohon sawit muda yang baru berumur setahun lebih. Bekas lumpur galian excavator kering meninggalkan luka panjang di tubuh bumi.
Jejak yang Tak Bisa Disembunyikan
Investigasi Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) bersama Komunitas Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang (KJL-AT) membongkar fakta mencengangkan.



