“Ini kejahatan lingkungan, tak bisa ditolerir. Harus ditindak, Pidanakan para pelaku kejahatan lingkungan alihfungsi Mangrove ini, jebol kan seluruh bedeng [Pembatas Kebun untuk mengeringkan air] agar air masuk kembali ke perkebunan Ilegal itu untuk mematikan Kelapa Sawitnya, Reboisasi lahan yang telah hancur dan Lakukan pengawasan rutin agar Mangrove tidak dialihfungsikan lagi,” tegas Sayed.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Mafia ‘Kartel’ [Organisasi Kejahatan yang Tersistemik] kuasai 900 hektar Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP) Mangrove yang dikonversi menjadi perkebunan Kelapa Sawit di Alur Cina – Kampung Kuala Genting kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang secara ilegal.
Alihfungsi ini sudah berjalan dua tahun dan tertata sangat rapi [Berdasarkan dokumen kepemilikan], lebih cilakanya, ada orang asing [Orang di luar Aceh Tamiang] sebagai pemilik lahan di tanah ‘haram’ itu. Para Kartel bersembunyi dibalik 35 orang Kelompok Tani (Poktan), agar aksi kejahatan lingkungan yang mereka lakukan tak terbaca oleh siapa pun dan berjalan mulus.
Anehnya, kenapa pihak penindak hukum dan pengambil kebijakan seperti kehilangan pamor dan seakan dibiarkan HL dan HP Mangrove itu porak poranda dikonversi [Dialihfungsikan] menjadi perkebunan Kelapa Sawit ilegal.





