Padahal itu penuh dengan rekayasa, bagaimana tidak, tanah negara di kawasan lindung hutan Mangrove bisa dikuasai dan atau dimanfaatkan.
Bebernya, pada 13 Januari 2020 Poktan ini membuat surat keterangan terdaftar di Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang nomor surat terdaftar 250.13/2020.
Dan ditanggal 27 Januari 2023, mereka mengajukan ijin menggunakan alat berat [Excavator] di wilayah Hutan Mangrove ke KPH Wilayah III Langsa. Dengan tujuan; Peninggian Tanggul, Pembuatan Parit Cacing dan Pembersihan Lahan Tidur.
“Seharusnya KPH Wilayah III Langsa, menjawab surat yang diajukan oleh Poktan tersebut dengan mengatakan bahwa; kawasan yang mereka kuasai adalah kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Mangrove, yang tidak bisa dialihfungsikan, apalagi dibabat. Mereka selektif dan teliti untuk hal-hal yang sifatnya urgent,” tegas Sayed lagi.
Ada beberapa titik lainnya yang masuk dalam kawasan HP Mangrove seperti di Kuala Peunaga, Kuala Genting, sudah dibuka [Dialihfungsikan] sejak tahun 2020 lalu. Saat ini kebun-kebun sawit ilegal itu sudah berbuah pasir [Buah pertama].
“Dan itu, perlu diinventarisasi siapa-siapa pemilik penguasaan lahan secara ilegal yang ada di HP Mangrove tersebut, sebab itu kejahatan lingkungan yang sangat brutal dan terbesar di Aceh,” pungkas Sayed. [Syawaluddin].




