“Kami tidak akan membiarkan ini berlanjut, harus dihentikan. Ini tanggung jawab KPH Wilayah III Langsa dan Ditjend Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Jika tak ada tindakan apa pun kami [LembAHtari dan KJL] akan laporkan ini ke Ditjen Gakkum KLHK Pusat serta lakukan Gugatan Class Action,” tegas Sayed Zainal.
Apalagi, sebutnya; LembAHtari dan KJL sudah meminta pihak KPH Wilayah III Langsa dan Ditjend Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk membentuk tim Satuan tugas gabungan yang melibatkan Pemerintah Aceh Tamiang, Polres dan institusi terkait lainnya untuk melakukan penindakan.
“Ini kejahatan lingkungan, tak bisa ditolerir. Harus ditindak, Pidanakan para pelaku kejahatan lingkungan alihfungsi Mangrove ini, jebol kan seluruh bedeng [Pembatas Kebun untuk mengeringkan air] agar air masuk kembali ke perkebunan Ilegal itu untuk mematikan Kelapa Sawitnya, Reboisasi lahan yang telah hancur dan Lakukan pengawasan rutin agar Mangrove tidak dialihfungsikan lagi,” tegas Sayed.
Serahkan Dokumen Poktan dan Fakta Lapangan
Sayed dan timnya menemui tim gabungan KPH Wilayah III Langsa, Polres Aceh Tamiang dan meminta agar pihak-pihak terkait menindak para pelaku kejahatan lingkungan HL Mangrove, berkali kali Sayed mengatakan kepada pihak KPH Wilayah III Langsa “Ini pembiaran, faktanya seperti yang kita lihat, mustahil anda-anda tidak mengetahuinya, apalagi ini sudah berjalan cukup lama, kalian harus, harus bertanggung jawab untuk hal ini,” sergahnya.




