Terendus Bau Busuk Kabar Alur Cina dan Durhaka di Bendahara

“Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi; Perlindungan hukum adalah upaya untuk mencegah dan melakukan pembelaan atas tindakan pembalasan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup,” tegasnya.

 

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Terendus bau busuk kabar Kampung Alur Cina dan Durhaka. Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Aceh Tamiang, bongkar kasus penjarahan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP) Mangrove Alur Cina dan Alur Durhaka, di Kampung (Desa) Kuala Genting, kecamatan Bendahara. Minggu, 3 Agustus 2025 lalu banyak kejanggalan dibalut dengan kepentingan.

BACA JUGA...  Sedikitnya 4.241 Dosis Vaksin Tahap II Disuntik ke Warga Aceh Tamiang

Alibi itu kuat sekali, pada pemberitaan di awal, LembAHtari sudah mengusulkan untuk membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang melibatkan unsur Pemerintah Aceh Tamiang sebagai wilayah hukumnya, Ditjend KLHK Pusat dan Balai Gakkum KLHK Sumatera Utara, BKSDA Aceh, KPH Wilayah III Langsa, Polres Aceh Tamiang dan elemen terkait lainnya.

Kenyataannya, pihak Balai Gakkum KLHK Sumatera Utara dan KPH Wilayah III melakukan pemasangan Plank tidak mengikutsertakan LembAHtari [Lembaga Lingkungan yang membongkar perambahan hutan mangrove].

BACA JUGA...  BPPA Umumkan 18 Nama Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Anehnya, kenapa pada saat LembAHtari mengetahui ada pembabatan HL dan HP Mangrove di wilayah Kuala Genting dan membongkar kejahatan lingkungan, baru kemudian Balai Gakkum KLHK Sumatera Utara dan KPH Wilayah III Langsa bereaksi dengan memasang plank peringatan. Sebelumnya di mana?, apakah tidur lelap?.