Terendus Bau Busuk Kabar Alur Cina dan Durhaka di Bendahara

Jumat, 15 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lalu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024; bertujuan sebagai pedoman tata kelola pelaksanaan perlindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi; Perlindungan hukum adalah upaya untuk mencegah dan melakukan pembelaan atas tindakan pembalasan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup,” tegasnya.

BACA JUGA...  Menanti Kiamat Ekologi: Mengapa Banjir Bandang Aceh Tamiang akan Jauh Lebih Dahsyat di Masa Depan?

Lebih penting lagi kata Sayed; Tindakan pembalasan dapat berupa pelemahan perjuangan, partisipasi publik, somasi, proses pidana, dan/atau gugatan perdata. Perlindungan hukum diberikan dalam bentuk pencegahan dan penanganan.

Pedoman Jaksa No 8 Tahun 2022; Pedoman ini mengarahkan jaksa untuk lebih melindungi Pembela Lingkungan dan membuka ruang untuk membebaskannya jika penyidik melakukan kriminalisasi.

BACA JUGA...  Vaksin di Aceh Tamiang Capai 53,3 Persen, Nakes 100 Persen

Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2023; Peraturan ini menjadi panduan bagi hakim untuk memberikan Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Pembela Lingkungan Hidup.

Sebutnya lagi; Meskipun ada beberapa peraturan yang melindungi aktivis lingkungan, implementasi dan perlindungan ini masih menghadapi beberapa tantangan.

Beberapa kasus menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan masih terjadi dan perlindungan hukum belum sepenuhnya efektif.

BACA JUGA...  Pemkab Atam 'Sambangi' Politeknik Paya Kumbuh

Berita Terkait

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Selasa, 22 September 2026 - 18:30 WIB

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Berita Terbaru

Bunda PAUD Julok, Ny. Raudhatul Jannah, berfoto bersama anak-anak PAUD/TK menyaksikan kegiatan Edukasi dan Simulasi Keselamatan Kebakaran Sejak Dini di Stadion TM Djafar Kuta Binjei, Kec. Julok, Aceh Timur, Kamis (24/9).

EDUKASI

PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak

Senin, 28 Sep 2026 - 20:20 WIB

Kepala Cabang BPJS Tapaktuan Mahmul Ahyar didampingi pejabat dan staf poto bersama dengan wartawan, seusai NGOBAM di Kantor BPJS Jalan Jendral Sudirman Tapaktuan, (28/9/2026).(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

KESEHATAN

JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media

Senin, 28 Sep 2026 - 20:12 WIB

NEWS FEATURE

Hasil Forensik Jadi Kunci Penyelidikan Kematian MRF

Senin, 28 Sep 2026 - 15:36 WIB

Ilustrasi

PEMERINTAHAN

Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda

Senin, 28 Sep 2026 - 07:58 WIB

NEWS FEATURE

400 Sertipikat PTSL Diserahkan di Bendahara

Minggu, 27 Sep 2026 - 22:06 WIB