JAKARTA | MA – Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan teror berupa peletakan kepala babi di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Sebagai langkah awal, tim kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), berkoordinasi dengan pihak terkait, serta mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Periksa CCTV dan Saksi
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di Pos Satuan Pengamanan Gedung Tempo untuk mengidentifikasi pelaku.
“Polri telah mengambil langkah awal penyelidikan di TKP guna mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan,” ujar Trunoyudo, Minggu, 23 Maret 2025.
Selain itu, penyidik juga tengah mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi guna mendalami kasus ini.
SPS Aceh Kecam Keras
Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh mengecam keras aksi teror tersebut. Ketua SPS Aceh, Muktarrudin Usman, menegaskan bahwa tindakan itu merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
“Tindakan ini bukan hanya bentuk intimidasi terhadap Tempo, tetapi juga ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia. Serangan semacam ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas,” tegasnya.
Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman terhadap jurnalis harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Motif Masih Didalami
Hingga kini, motif di balik dugaan teror tersebut masih dalam penyelidikan. Polri berjanji akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Rencana tindak lanjut mencakup klarifikasi terhadap saksi serta pelengkapan administrasi penyelidikan,” tambah Trunoyudo.
Insiden ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan insan pers, terutama terkait kebebasan pers dan potensi ancaman terhadap jurnalis. (R)