“Aceh Tamiang bukan tempat mencari untung semata. Daerah ini harus dihormati, pekerjanya harus disejahterakan, dan hukumnya wajib dipatuhi.”
[Fadlon, SHI. Ketua DPRK Aceh Tamiang].
- DPRK Aceh Tamiang soroti perusahaan sawit yang diduga membayar upah di bawah ketentuan, tidak memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, hingga membebankan jaminan kesehatan pekerja kepada negara.
PEMERINTAH daerah diminta bertindak tegas dan melakukan audit menyeluruh.
Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Aceh Tamiang tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan.
Di balik forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang. Kamis, 7 Mei 2026 lalu, terselip kegelisahan panjang tentang nasib buruh perkebunan kelapa sawit yang dinilai masih jauh dari kata sejahtera.
Sorotan tajam datang dari Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon. Ia menegaskan masih terdapat perusahaan perkebunan sawit yang diduga mengabaikan hak-hak pekerja.
Mulai dari persoalan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), belum optimalnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, hingga persoalan administratif perusahaan yang berada di luar daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan keadilan ekonomi daerah.




