“Keuntungan Diprivatisasi, Penderitaan Buruh Dibebankan kepada Negara”
DALAM forum tersebut, Fadlon menyampaikan kritik keras terhadap sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh Tamiang.
“Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day bukan sekadar seremoni tahunan. Ini adalah pengingat keras bahwa masih ada hak-hak pekerja yang diinjak-injak oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh Tamiang,” tegasnya.
Ia menilai, tidak boleh ada perusahaan yang memperoleh keuntungan besar dari sumber daya alam daerah, tetapi mengabaikan kesejahteraan pekerja serta kewajiban sosial dan hukumnya.
Menurut Fadlon, DPRK menerima berbagai laporan terkait dugaan praktik perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah ketentuan, tidak memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, bahkan membiarkan pekerja bergantung pada program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah.
“Perusahaan menikmati hasil kekayaan alam Aceh Tamiang, tetapi beban sosial dan kesehatan pekerjanya justru dibebankan kepada negara dan pemerintah daerah. Artinya, keuntungan diprivatisasi, sementara penderitaan buruh diserahkan kepada pemerintah,” ujarnya.




