Ia juga menyoroti banyaknya perusahaan perkebunan yang administrasi dan pusat operasionalnya berada di luar Aceh Tamiang, khususnya di Medan, Sumatera Utara.
Kondisi tersebut, kata dia, menyebabkan daerah hanya menerima dampak lingkungan dan sosial, sementara potensi pajak, perputaran ekonomi, dan kontribusi administratif justru mengalir keluar daerah.
“Ini bentuk ketidakadilan ekonomi yang tidak boleh terus dibiarkan,” katanya.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
FADLON mengingatkan seluruh perusahaan perkebunan sawit agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait ketenagakerjaan dan jaminan sosial tenaga kerja.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur hak pekerja atas upah layak dan perlindungan kerja.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




