May Day Aceh Tamiang 2026; Sawit, Buruh, dan Ketidakadilan yang Tak Boleh Lagi Dipelihara

Kamis, 14 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi digital art

Ilustrasi digital art

Ia juga menyoroti banyaknya perusahaan perkebunan yang administrasi dan pusat operasionalnya berada di luar Aceh Tamiang, khususnya di Medan, Sumatera Utara.

Kondisi tersebut, kata dia, menyebabkan daerah hanya menerima dampak lingkungan dan sosial, sementara potensi pajak, perputaran ekonomi, dan kontribusi administratif justru mengalir keluar daerah.

“Ini bentuk ketidakadilan ekonomi yang tidak boleh terus dibiarkan,” katanya.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

BACA JUGA...  Mengapa Oligarki Kaya Raya Tapi Negara Kere dan Banyak Utang

FADLON mengingatkan seluruh perusahaan perkebunan sawit agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait ketenagakerjaan dan jaminan sosial tenaga kerja.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur hak pekerja atas upah layak dan perlindungan kerja.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA...  Mahasiswa Geruduk Gedung DPRA dan Gubernur Tolak Kenaikan BBM

Menurutnya, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri
Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Selasa, 22 September 2026 - 18:30 WIB

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Berita Terbaru

Dandim 0106/Aceh Tengah Letkol Czi Rudi Hariyanto saat membaca amanat Panglima TNI pada upacara HUT TNI Ke-80 tahun 2026.

MILITER

Peringatan HUT TNI Ke-80, Veteran Terima Santunan 

Senin, 5 Okt 2026 - 18:16 WIB

Bupati Aceh Tengah saat terima dana rehab pasar dari pemerintah pusat.

PEMERINTAHAN

Aceh Tengah Terima Anggaran Pusat 2.6 Miliar 

Senin, 5 Okt 2026 - 18:05 WIB

Kondisi badan jalan yang sangat parah di atas lereng gunung di lintasan dua kecamatan Kluet Tengah dan Kluet Timur.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Jalan Lintas Dua Kecamatan Rusak Parah di Aceh Selatan 

Senin, 5 Okt 2026 - 17:50 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa) saat membaca amanat dihadapan para Forkompinda Aceh Utara terkait keberhasilan putra-putri Aceh Utara di tingkat daerah dan nasional dengan nada yang terharu dan terpancar dengan mata berkaca-kaca., Senin (5/10).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Menangis, Kafilah MTQ Aceh Utara Diguyur Apresiasi

Senin, 5 Okt 2026 - 17:42 WIB