May Day Aceh Tamiang 2026; Sawit, Buruh, dan Ketidakadilan yang Tak Boleh Lagi Dipelihara

Ilustrasi digital art

Menurutnya, buruh memiliki peran penting dalam menjaga produktivitas dan keberlangsungan dunia usaha sehingga pemerintah daerah terus berupaya memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Buruh merupakan tulang punggung operasional perusahaan. Karena itu, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja, mulai dari upah layak, jaminan sosial, hingga perlindungan keselamatan kerja,” katanya.

UMK dan UMSK Naik 7 Persen

BACA JUGA...  Sawit Salah Satu Pendongkrak Ekonomi di Aceh Barat

SEBAGAI bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 sebesar tujuh persen kepada Gubernur Aceh.

UMK Aceh Tamiang Tahun 2026 naik menjadi Rp3.978.204, sedangkan UMSK sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit meningkat menjadi Rp4.045.441.

BACA JUGA...  Polres Simeulue Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan

Kenaikan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah.

Lima Aspirasi Buruh

Dalam forum RDP tersebut, Ketua PC FSPPP-SPSI Aceh Tamiang, Tedi Irawan, menyampaikan lima aspirasi utama buruh kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.

Kelima aspirasi tersebut meliputi;

realisasi dukungan dana kegiatan May Day;

optimalisasi pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;

penyelesaian pesangon karyawan PT PD Pati;

pengawasan penerapan UMK dan UMSK; serta pengawasan distribusi kelapa sawit keluar daerah.

Menanggapi aspirasi terkait BPJS, perwakilan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan penjelasan langsung kepada peserta mengenai pelayanan, perlindungan tenaga kerja, serta bantuan yang diberikan kepada masyarakat.