May Day Aceh Tamiang 2026; Sawit, Buruh, dan Ketidakadilan yang Tak Boleh Lagi Dipelihara

Ilustrasi digital art

Kini, publik menunggu sejauh mana komitmen pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum dalam memastikan aturan benar-benar ditegakkan.

Sebab, bagi para buruh, kesejahteraan bukan sekadar janji, melainkan hak yang wajib dipenuhi. [].

BACA JUGA...  AHY: JHT Dicairkan di Usia 56 Tahun, Itu Tidak Adil dan Tidak Logis