DPD Forkab Banda Aceh Desak Kepolisian Tuntaskan Proses Hukum Munirwan

Banda Aceh (ADC)- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Kota Banda Aceh, mendesak pihak Kepolisian daerah (Polda) Aceh, melalui Direskrimsus Kombes Pol T Saladin, segera menuntaskan proses hukum terhadap Dirut PT Bumides Nisami Indonesia Munirwan, atas dugaan penjualan benih padi IF8 tanpa lebel dan sertifikat hak milik.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPD Forkab Kota Banda Aceh, Merza M yang juga akrab disapa Fijay kepada media mediaaceh.co.id, Rabu 31 Juli 2019.

Menurutnya, aktivitas yang dilakukan Munirwan itu, dinilai telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia tentang pertanian.

Fijay juga menyampaikan  Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan (PVTPP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia Prof Erizal Jamal, penjualan benih padi tanpa lebel atau sertifikat, merupakan tindakan berbahaya dan tidak boleh dianggap sepele dalam proses penegakan hukum. Karena itu akan berdampak luas resikonya terhadap kelangsungan hidup petani, dimana benih padi itu adalah pondasi pertanian, sehingga diatur ketat dalam aturan main.

BACA JUGA...  Kolosal Laksamana Keumala Malahayati Siap Meriahkan Hari Pahlawan di Aceh

“Mengutip pendapat Prof Erizal yang menyarankan kepada para petani untuk membeli benih unggul bersertifikat, jangan tergiur iming iming yang tidak jelas dari benih yang belum dilepas secara resmi”.

Selain itu, Fijay mengatakan, dalam konteks penegakan hukum, Polda Aceh jangan ragu untuk menuntaskan proses kasus tersebut, yang di nilai telah memenuhi unsur delik pidana untuk menjerat Munirwan sebagai tersangka selaku Direktur Utama PT Bumides Nisami Indonesia, berdasarkan alat bukti benih padi IF8 yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian yang jumlahnya mencapai belasan ton.

BACA JUGA...  38 Warga Bur Lah Aceh Tengah Diduga Keracunan Usai Makan di Acara HUT RI

Ia juga menambahkan, demi tegaknya hukum di negeri ini, Forkab Kota Banda Aceh mendesak Kepolisian untuk segera memproses ulang kasus Dirut PT Bumides Nisami Indonesia, pasca penangguhan penahanan yang bersangkutan.

“Jangan sampai penegakan hukum atas kasus ini tidak berjalan, dikarenakan adanya opini publik yang begitu gencar menolak proses hukum terhadap Munirwan. Belum lagi, para elit politik yang ikut bermain dalam isu penolakan tersebut, Hal itu menurut Forkab, tidak lebih hanya sebatas pencitraan dan elektabilitas semata,” tutup Ketua DPD Forkab Kota Banda Aceh. (Ahmad Fadil)

BACA JUGA...  Luar Biasa, Lanudal Sabang Raih Penghargaan Pangkalan Udara TNI AL Teladan 2023