DPD Forkab Banda Aceh Desak Kepolisian Tuntaskan Proses Hukum Munirwan

Rabu, 31 Juli 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Kota Banda Aceh, mendesak pihak Kepolisian daerah (Polda) Aceh, melalui Direskrimsus Kombes Pol T Saladin, segera menuntaskan proses hukum terhadap Dirut PT Bumides Nisami Indonesia Munirwan, atas dugaan penjualan benih padi IF8 tanpa lebel dan sertifikat hak milik.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPD Forkab Kota Banda Aceh, Merza M yang juga akrab disapa Fijay kepada media mediaaceh.co.id, Rabu 31 Juli 2019.

Menurutnya, aktivitas yang dilakukan Munirwan itu, dinilai telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia tentang pertanian.

BACA JUGA...  Sambut Hari Bhayangkara Ke 73, Polda Aceh Gelar Lomba Mancing Gembira

Fijay juga menyampaikan  Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan (PVTPP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia Prof Erizal Jamal, penjualan benih padi tanpa lebel atau sertifikat, merupakan tindakan berbahaya dan tidak boleh dianggap sepele dalam proses penegakan hukum. Karena itu akan berdampak luas resikonya terhadap kelangsungan hidup petani, dimana benih padi itu adalah pondasi pertanian, sehingga diatur ketat dalam aturan main.

“Mengutip pendapat Prof Erizal yang menyarankan kepada para petani untuk membeli benih unggul bersertifikat, jangan tergiur iming iming yang tidak jelas dari benih yang belum dilepas secara resmi”.

BACA JUGA...  Vaksinasi TNI dan Polri di Provinsi Aceh Melebihi Target

Selain itu, Fijay mengatakan, dalam konteks penegakan hukum, Polda Aceh jangan ragu untuk menuntaskan proses kasus tersebut, yang di nilai telah memenuhi unsur delik pidana untuk menjerat Munirwan sebagai tersangka selaku Direktur Utama PT Bumides Nisami Indonesia, berdasarkan alat bukti benih padi IF8 yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian yang jumlahnya mencapai belasan ton.

Ia juga menambahkan, demi tegaknya hukum di negeri ini, Forkab Kota Banda Aceh mendesak Kepolisian untuk segera memproses ulang kasus Dirut PT Bumides Nisami Indonesia, pasca penangguhan penahanan yang bersangkutan.

BACA JUGA...  Pengedar Sabu Ditangkap di Aceh Selatan 

“Jangan sampai penegakan hukum atas kasus ini tidak berjalan, dikarenakan adanya opini publik yang begitu gencar menolak proses hukum terhadap Munirwan. Belum lagi, para elit politik yang ikut bermain dalam isu penolakan tersebut, Hal itu menurut Forkab, tidak lebih hanya sebatas pencitraan dan elektabilitas semata,” tutup Ketua DPD Forkab Kota Banda Aceh. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka
TNI Padamkan Api 
Kasus Haiqal Memanas, PWI Minta Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Diusut Objektif
Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
HUT RI dan Maulid Nabi Jadi Momentum, SPS Aceh–Pikiran Rakyat Teguhkan Integritas Pers
Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 
Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan
SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:44 WIB

TNI Padamkan Api 

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Kasus Haiqal Memanas, PWI Minta Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Diusut Objektif

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:56 WIB

HUT RI dan Maulid Nabi Jadi Momentum, SPS Aceh–Pikiran Rakyat Teguhkan Integritas Pers

Berita Terbaru

KESEHATAN

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi: Masa Muda Adalah Waktu Menanam Masa Depan

Senin, 31 Agu 2026 - 22:07 WIB

RAGAM BERITA

Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka

Senin, 31 Agu 2026 - 20:59 WIB

NANGGROE

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:00 WIB

Saat anggota TNI memadamkan api hutan terbakar.

MILITER

TNI Padamkan Api 

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:44 WIB