Pengedar Sabu Ditangkap di Aceh Selatan 

Jumat, 19 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pelaku narkoba yang diamankan Satreskrim Narkoba Polres Asel.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Tersangka pelaku narkoba yang diamankan Satreskrim Narkoba Polres Asel.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA —  Satuan Resnarkoba Polres Aceh Selatan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Hal itu dikemukakan pejabat Humas Polres dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, (19/6/2026).

Dikatakan, gencarnya upaya tersebut, terbukti dengan adanya pengungkapan kasus terbaru, di mana Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kamis, (18/6), malam.

BACA JUGA...  Jaksa Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan warga.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Y (47), warga Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,41 gram.

BACA JUGA...  Ketua Komisi I: Perekrutan P3K harus Diutamakan Tenaga PDPK

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai, plastik pembungkus, sendok sabu, serta satu unit sepeda motor.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim AKP Mahdian Siregar mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

BACA JUGA...  Hati-hati…!!! Virus Sambo Merebak Ganas di Polda Lampung

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB